Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP, adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP, adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Ditemukan dalam 63/PMK.011/2012Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat PKP, adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 172/PMK.06/2020 dan 231/PMK.03/2019Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 2020, No. 411
Ditemukan dalam 44/PMK.03/2020Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
Ditemukan dalam 59/PMK.03/2022Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 86/PMK.03/2020 dan 9/PMK.03/2021Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 210/PMK.010/2018Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan perubahannya.
Ditemukan dalam 147/PMK.03/2017