Definisi Pengusaha Pabrik | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

  1. Pengusaha Pabrik (100%)

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

    Ditemukan dalam 146/PMK.010/2017, 146/PMK.011/2010, dan 10 dokumen lainnya
  2. Pengusaha Pabrik (100%)

    Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.

    Ditemukan dalam 21/PMK.04/2020, 225/PMK.05/2014, dan 6 dokumen lainnya
  3. Pengusaha Pabrik (100%)

    Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik.

    Ditemukan dalam 156/PMK.04/2022 dan 29/PMK.04/2018
  4. Pengusaha pabrik (100%)

    Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

    Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2007
  5. Pengusaha Pabrik (100%)

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.

    Ditemukan dalam 109/PMK.04/2010, 169/PMK.04/2017, dan 3 dokumen lainnya
  6. Pengusaha Pabrik (87%)

    Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan Pabrik.

    Ditemukan dalam 205/PMK.04/2020
  7. Pengusaha Pabrik (87%)

    Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.

    Ditemukan dalam 161/PMK.04/2022, 68/PMK.04/2018, dan 2 dokumen lainnya
  8. Pengusaha Pabrik hasil tembakau (Pengusaha Pabrik) (86%)

    Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik hasil tembakau.

    Ditemukan dalam 131/PMK.011/2013 dan 78/PMK.011/2013
  9. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (83%)

    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.

    Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018 dan PP 72 TAHUN 2008
  10. Pengusaha tempat penjualan eceran (83%)

    Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.

    Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2007