Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2012 dan UU 10 TAHUN 2009Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021, PP 25 TAHUN 2021, dan 8 dokumen lainnyaPelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2019, 71/PMK.04/2018, dan 1 dokumen lainnyaPerusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan Pabrik.
Ditemukan dalam 205/PMK.04/2020Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
Ditemukan dalam 161/PMK.04/2022, 68/PMK.04/2018, dan 2 dokumen lainnya