Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengusaha Penyelenggara Saluran Distribusi yang selanjutnya disebut Penyelenggara Distribusi adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan/atau Voucer.
Pengusaha Penyelenggara Saluran Distribusi yang selanjutnya disebut Penyelenggara Distribusi adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan/atau Voucer.
Ditemukan dalam 6/PMK.03/2021Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama adalah Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Ditemukan dalam 6/PMK.03/2021Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua adalah Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana, dari Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama.
Ditemukan dalam 6/PMK.03/2021Penyelenggara Voucer adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan berupa penerbitan, pengelolaan, dan distribusi Voucer.
Ditemukan dalam 6/PMK.03/2021Pengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Impotir barang kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang telah memiliki NPPBKC.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Pengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang telah memiliki NPPBKC.
Ditemukan dalam 66/PMK.04/2018Mitra Distribusi adalah Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Financial Technology dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk membantu dalam pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel kepada Investor Ritel.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020Pulsa Prabayar yang selanjutnya disebut Pulsa adalah hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.
Ditemukan dalam 6/PMK.03/2021Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan Pembebasan. 3
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013Penyalur LPG Tertentu, yang selanjutnya disebut Agen, adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu.
Ditemukan dalam 133/PMK.05/2020