Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018 dan PP 72 TAHUN 2008Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2007Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penjualan Eceran.
Ditemukan dalam 66/PMK.04/2018Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Ditemukan dalam 156/PMK.04/2022Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran. 3
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2009Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Ditemukan dalam 94/PMK.04/2018Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
Ditemukan dalam 225/PMK.05/2014, 235/PMK.04/2009, dan 3 dokumen lainnyaPengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2009 dan UU 11 TAHUN 1995Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2007Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
Ditemukan dalam 109/PMK.04/2010, 40/PMK.04/2014, dan 2 dokumen lainnya