Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri dan telah mendapat lisensi dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek Pengadaan Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan PP 105 TAHUN 2021Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021, 111/PMK.06/2017, dan 3 dokumen lainnyaPenilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014 dan 201/PMK.06/2018Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktek Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 166/PMK.06/2015Penilai Internal adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen.
Ditemukan dalam 98/PMK.06/2010Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Direktorat Jenderal, yang mempunyai izin praktek Penilaian dari Menteri Keuangan dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009