Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penilai publik.
Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penilai publik.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014 dan 201/PMK.06/2018Penilai Pemerintah adalah penilai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021Konsultan Independen adalah orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktek Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 166/PMK.06/2015Konsultan Independen adalah orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan PP 105 TAHUN 2021Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021, 111/PMK.06/2017, dan 3 dokumen lainnyaPenilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021