Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BMN.
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2012Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 3
Ditemukan dalam 179/PMK.06/2009Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020 dan 64/PMK.06/2016Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016, 13/PMK.05/2016, dan 5 dokumen lainnyaPenilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa BMN pada saat tertentu. 4
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2014Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN Hulu Migas pada saat tertentu.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN PKP2B pada saat tertentu.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021