Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014 dan PP 28 TAHUN 2020Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2017, 118/PMK.06/2017, dan 2 dokumen lainnyaPenilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 3
Ditemukan dalam 179/PMK.06/2009Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam pada saat tertentu.
Ditemukan dalam 66/PMK.06/2016Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Aset pada saat tertentu.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020 dan 64/PMK.06/2016Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016, 13/PMK.05/2016, dan 5 dokumen lainnyaPenilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN Hulu Migas pada saat tertentu.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa Aset Kelolaan pada saat tertentu.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020