Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peninjauan Lapangan adalah serangkaian kegiatan kunjungan ke lokasi (on site visit) Operator Ekonomi dalam rangka menguji atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.
Peninjauan Lapangan adalah serangkaian kegiatan kunjungan ke lokasi (on site visit) Operator Ekonomi dalam rangka menguji atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas II dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/atau penilaian kinerja.
Ditemukan dalam 94/PMK.06/2019Pemeriksaan langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/atau penilaian kinerja.
Ditemukan dalam 174/PMK.06/2010Pemeriksaan langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas II dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/atau penilaian kinerja.
Ditemukan dalam 175/PMK.06/2010Inspeksi adalah kunjungan atau penelitian atas suatu objek Penilaian dengan tujuan mendapatkan informasi sebelum dikeluarkannya pendapat atas nilai ekonomi suatu objek Penilaian, sebagaimana dimaksud dalam SPI.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Pemeriksaan Tidak Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas I serta data lainnya.
Ditemukan dalam 94/PMK.06/2019Pemeriksaan tidak langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas I serta data lainnya.
Ditemukan dalam 174/PMK.06/2010Survailen adalah kegiatan kunjungan pengawasan minimal satu tahun sekali terhadap Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium yang telah diakreditasi untuk menilai dan memantau kesesuaian akreditasinya terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2001Pemeriksaan Tidak Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas II serta data lainnya.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017