Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran biaya operasional atas perintah Kantor Pabean kepada pihak yang mengajukan klaim jaminan.
Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran biaya operasional atas perintah Kantor Pabean kepada pihak yang mengajukan klaim jaminan.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2018Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Pabean apabila Terjamin cidera janji (wanprestasi).
Ditemukan dalam 259/PMK.04/2010Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturan kepabeanan kepada Kantor Pabean.
Ditemukan dalam 259/PMK.04/2010Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Pabean kepada Penjamin atau surety, atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Ditemukan dalam 259/PMK.04/2010Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin cedera janji (wanprestasi).
Ditemukan dalam 168/PMK.04/2022Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak memenuhi kewajibannya.
Ditemukan dalam 168/PMK.04/2022Penjamin adalah pihak yang memberikan jaminan kepada Terjamin (Principal) atas kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian/kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar ganti rugi maksimum sebesar nilai jaminan.
Ditemukan dalam 145/PMK.05/2017Jaminan Bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
Ditemukan dalam 57/PMK.04/2017, 58/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnyaPenjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada penerima jaminan.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Regres adalah hak penjamin untuk menagih Pihak Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial Pihak Terjamin.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016