Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Penjamin adalah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang melaksanakan tugas Penjaminan Infrastruktur.
Penjamin adalah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang melaksanakan tugas Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan bersama- sama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Penjamin adalah perusahaan penjamin yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan atas Kredit Program.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Penjamin adalah perusahaan penjamin yang memberikan penjaminan KUR.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan jaminan pemerintah di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha setelah menerima penerusan Usulan Penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010