Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan/atau BUPI.
Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan/atau BUPI.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Penjamin adalah Pemerintah dan/atau BUPI.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018 dan /PMK.08/2021Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, kecuali dalam hal Jaminan Pinjaman diberikan oleh BUPI.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Penjamin adalah Pemerintah dan/atau Badan Usaha Penjaminan.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri yang dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha penjaminan.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022, /PMK.08/2021, dan 1 dokumen lainnyaPenjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, kecuali dalam hal Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi diberikan oleh BUPI.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik oleh Menteri Keuangan dan/atau BUPI.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Jaminan Pemerintah adalah Jaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik oleh Menteri Keuangan dan/atau BUPI.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016