Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penjamin adalah perusahaan penjamin yang memberikan penjaminan KUR.
Penjamin adalah perusahaan penjamin yang memberikan penjaminan KUR.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018Penjamin adalah perusahaan penjamin yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan atas Kredit Program.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Penjamin adalah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang melaksanakan tugas Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Penjamin adalah Pemerintah dan/atau Badan Usaha Penjaminan.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2020 dan PP 35 TAHUN 2018Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada Penerima Jaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Pemohon Jaminan adalah BUMN yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan fasilitas Pinjaman.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022, /PMK.08/2021, dan 1 dokumen lainnya