Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah kegiatan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian pelaksanan setiap tahapan pengembangan Sistem Elektronik dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah kegiatan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian pelaksanan setiap tahapan pengembangan Sistem Elektronik dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 23/PMK.03/2020Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah kegiatan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan setiap tahapan pengembangan Sistem Elektronik dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah Badan yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2001Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga terakreditasi yang melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2006Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh institusi yang berwenang dan berkompeten untuk memastikan suatu Sistem Elektronik berfungsi sebagaimana mestinya.
Ditemukan dalam PP 82 TAHUN 2012Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2011Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian antara Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola layanan TIK dengan pengguna yang memuat identifikasi layanan dan kinerja yang disepakati.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Pengawasan Intern yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah Pengawasan intern yang dilaksanakan oleh APIP yang meliputi seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019