Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha setelah menerima penerusan Usulan Penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha setelah menerima penerusan Usulan Penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan bersama- sama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Perjanjian Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021 dan 98/PMK.08/2020Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut Penjaminan BUPI adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima 2022, No. 327 jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022Penjaminan Bersama adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan bersama oleh Pemerintah dan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur atas Risiko Infrastruktur yang sama terhadap Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015, 129/PMK.08/2016, dan 4 dokumen lainnyaPenjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri baik secara langsung atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020