Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri baik secara langsung atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri baik secara langsung atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021 dan 98/PMK.08/2020Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima 2022, No. 327 jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Ditemukan dalam 24/PMK.02/2022 dan PP 43 TAHUN 2020Penjamin adalah perusahaan penjamin yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan atas Kredit Program.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama. 4
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik oleh Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2020 dan PP 35 TAHUN 2018Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada Penerima Jaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Perjanjian Penjaminan Pemerintah adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Pemerintah selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010