Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri adalah penjaminan kepada Perusahaan Industri yang memanfaatkan teknologi hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.
Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri adalah penjaminan kepada Perusahaan Industri yang memanfaatkan teknologi hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Pemanfaat Teknologi adalah Perusahaan Industri di dalam negeri yang bertindak sebagai pemanfaat hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Penyedia Teknologi Industri adalah pihak yang memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang dialihkan.
Ditemukan dalam PERPRES 118 TAHUN 2020Penilai Independen adalah lembaga independen yang bertugas untuk menilai kelayakan dan sertifikasi atas Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Eksplorasi yang diadakan/ditunjuk oleh PT Sarana Multi Infrastruktur pada wilayah kerja yang belum ditetapkan pemegang konsesinya dan wilayah terbuka atau ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PT Sarana Multi Infrastruktur dan BUMN/anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Panas Bumi pada wilayah kerja yang telah ditetapkan pemegang konsesinya.
Ditemukan dalam 62/PMK.08/2017Dukungan Pengembangan Panas Bumi adalah salah satu bentuk fasilitas yang disediakan oleh Menteri Keuangan untuk memitigasi risiko (de-risking facility) yang menghambat partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama penyediaan Fasilitas pada Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang selanjutnya disebut IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Industri pengolahan hasil perkebunan adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari lembaga internasional dalam rangka kerjasama pelaksanaan Fasilitas pada proyek KPBU atas pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dalam negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016