Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penjaminan adalah penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
Penjaminan adalah penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020Pembiayaan adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020Asuransi adalah asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014 dan 53/PMK.05/2012Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2013Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021, 199/PMK.08/2015, dan 7 dokumen lainnyaBank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2011