Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15019 (Release-10)
Penjatahan adalah penetapan alokasi Sukuk Negara Ritel yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Sukuk Negara Ritel.
Penjatahan adalah penetapan alokasi Sukuk Negara Ritel yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Sukuk Negara Ritel.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara Ritel yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Obligasi Negara Ritel.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
Ditemukan dalam 41/PMK.08/2012Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SUN dalam valuta asing.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Penjatahan adalah penetapan alokasi SBSN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011 dan 72/PMK.08/2018Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN Valas Global yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil Penjualan SUN Valas Global dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel oleh investor kepada Agen Penjual dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011