Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN dalam Denominasi Yen yang diperoleh setiap calon investor sesuai dengan hasil Penjualan SUN dalam Denominasi Yen.
Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN dalam Denominasi Yen yang diperoleh setiap calon investor sesuai dengan hasil Penjualan SUN dalam Denominasi Yen.
Ditemukan dalam 46/PMK.08/2016Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN Dalam Denominasi Yenyang diperoleh setiap calon investor sesuai dengan hasil Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SUN dalam valuta asing.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN Valas Global yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil Penjualan SUN Valas Global dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Penjualan SUN dalam Denominasi Yen adalah kegiatan penjualan SUN dalam Denominasi Yen berdasarkan ketentuan pasar keuangan di Jepang.
Ditemukan dalam 46/PMK.08/2016Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen adalah kegiatan penjualan SUN Dalam Denominasi Yen berdasarkan ketentuan pasar keuangan di Jepang.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara Ritel yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Obligasi Negara Ritel.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Penjatahan adalah penetapan alokasi SBSN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011 dan 72/PMK.08/2018