Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020 dan 95/PMK.06/2022Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2019 dan 27/PMK.06/2016Penjual adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013, 175/PMK.06/2010, dan 1 dokumen lainnyaPenjual adalah orang, badan hukum, badan usaha, atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017Penjual adalah orang, badan hukum, badan usaha, atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.
Ditemukan dalam 90/PMK.06/2016Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Ditemukan dalam 93/PMK.06/2010Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013, 113/PMK.06/2019, dan 5 dokumen lainnyaPejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2019, 213/PMK.06/2020, dan 2 dokumen lainnya