Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran.
Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Penjualan Langsung secara Multi Level adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Level atau Penjualan Langsung secara Multi Level .
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Penjualan Langsung secara Single Level adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2014Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021