Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 4
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 4
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2020Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 165/PMK.06/2021Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain- lain kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan berupa BMN kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021