Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014, 4/PMK.06/2013, dan 1 dokumen lainnyaPenjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain- lain kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 165/PMK.06/2021Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan berupa BMN kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Penjualan adalah setiap tindakan Pemindahtanganan Aset Tetap dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006