Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya Media Pembawa dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya Media Pembawa dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Penahanan adalah tindakan menahan Media Pembawa yang akan dimasukkan ke dalam negeri atau suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Pembebasan adalah tindakan mengijinkan Media Pembawa untuk dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia melalui tempat-tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan setelah dikenakan Tindakan Karantina sebelumnya;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Pemasukan adalah memasukkan Media Pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Pengeluaran adalah mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Transit Media Pembawa adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum Media Pembawa tersebut sampai di Negara atau Area tujuan;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Karantina Ikan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002