Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 40/PMK.09/2014 dan PP 54 TAHUN 2020Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2013Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1996Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 42/PMK.05/2021 dan 75/PMK.05/2022Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2022 dan PP 63 TAHUN 2021Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2008Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 16/PMK.03/2010 dan PP 68 TAHUN 2009