Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
Ditemukan dalam 158/PMK.01/2012, 159/PMK.01/2012, dan 1 dokumen lainnyaPensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 42/PMK.05/2021, 75/PMK.05/2022, dan 2 dokumen lainnyaPenerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 42/PMK.05/2021 dan 75/PMK.05/2022Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2022 dan PP 63 TAHUN 2021Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2013Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 40/PMK.09/2014 dan PP 54 TAHUN 2020Batas Usia Pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2014Pegawai Negeri Sipil adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2014