Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN untuk menyediakan Pembiayaan Eksplorasi.
Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN untuk menyediakan Pembiayaan Eksplorasi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan Eksplorasi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penugasan khusus BUMN dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN, untuk pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penugasan khusus BUMN dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN, untuk pelaksanaan Penugasan Dukungan Eksplorasi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Pendanaan Kegiatan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 31/PMK.011/2010Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Pengembalian Biaya Operasi adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Kontraktor pada saat kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menghasilkan produksi komersial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Pengembalian Biaya Operasi adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Kontraktor pada saat kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menghasilkan produksi komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk dan atas nama Pemerintah dalam rangka mendukung penyediaan/ pembangunan di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai penugasan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2022