Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2021 dan UU 13 TAHUN 2018Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2019 dan UU 3 TAHUN 2017Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Ditemukan dalam 5/PMK.010/2020, PP 55 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaDesainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017