Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2019 dan UU 3 TAHUN 2017Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2021 dan UU 13 TAHUN 2018Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Ditemukan dalam 5/PMK.010/2020, PP 55 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaBahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2007Tipe tekstual adalah bentuk data yang diperoleh dan/atau dipublikasikan dalam bentuk narasi.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2012Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Keterangan adalah informasi yang diberikan secara lisan dan/atau tertulis.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2006Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2022 dan PP 1 TAHUN 2021