Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.
Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2017Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
Ditemukan dalam 239/PMK.01/2015Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Ditemukan dalam 277/PMK.04/2014 dan 38/PMK.01/2016Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018 dan PERPRES 17 TAHUN 2019Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU melalui negosiasi dengan 1 (satu) peserta.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018 dan PERPRES 17 TAHUN 2019Penunjukan Langsung adalah Penjualan Aset Tetap yang dilakukan secara langsung kepada 1 (satu) calon pembeli.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018