Definisi Penuntut Umum | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.


Ditemukan dalam:
  1. UU 11 TAHUN 2021

  1. Penuntut Umum (100%)

    Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2021
  2. Penuntut Umum (97%)

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang- Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

    Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2004
  3. Penuntut Umum (96%)

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

    Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2020
  4. Jaksa (94%)

    Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

    Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2004
  5. Hakim (86%)

    Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.

    Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2004
  6. Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) (86%)

    Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.

    Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010
  7. Penyidik Pembantu (85%)

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2009
  8. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) (85%)

    Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2021
  9. Atasan yang Berhak Menghukum (85%)

    Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.

    Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997
  10. Hakim ad hoc (84%)

    Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi.

    Ditemukan dalam UU 46 TAHUN 2009