Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2012Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2012Hakim Banding adalah hakim banding anak.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2020Penyidik adalah penyidik anak.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Penyidik adalah penyidik Anak.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2012Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang- Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2004Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2012Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021