Penutupan adalah proses penghentian kegiatan Pemanfaatan zat radioaktif secara permanen.
Penutupan adalah proses penghentian kegiatan Pemanfaatan zat radioaktif secara permanen.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2008Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari adalah proses penghentian kegiatan pemanfaatan Instalasi Penyimpanan Lestari secara permanen berupa tindakan administratif dan teknis saat masa umur operasi telah habis yang mencakup penyimpanan geologis dan pengakhiran kegiatan pada semua struktur terkait.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Penyimpanan sementara adalah penempatan limbah radioaktif sebelum penempatan tahap akhir.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Penyimpanan lestari adalah penempatan tahap akhir limbah radioaktif tingkat tinggi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Dekomisioning instalasi adalah suatu kegiatan untuk menghenti-kan secara tetap beroperasinya instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan zat radioaktif antara lain dilakukan dengan pemindahan zat radioaktif, pembongkaran komponen instalasi, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Penyimpanan adalah penempatan tahap akhir limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Reklamasi adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan wilayah perairan.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Pengurangan Merkuri adalah upaya pembatasan Merkuri secara bertahap pada kegiatan peredaran Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi dan lepasan Merkuri.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2019Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor nuklir, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Penghasil limbah radioaktif adalah Pemegang Izin yang karena kegiatannya menghasilkan limbah radioaktif.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002