Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2011 dan UU 35 TAHUN 2009Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2018Anak Korban Penculikan adalah Anak yang dibawa seseorang secara melawan hukum dengan maksud untuk menempatkan Anak tersebut di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan Anak dalam keadaan tidak berdaya.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2021Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2011Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2007