Penyalur adalah lembaga yang bekerja sama dengan Pemerintah untuk menyalurkan KUR.
Penyalur adalah lembaga yang bekerja sama dengan Pemerintah untuk menyalurkan KUR.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018Penyalur KUR adalah lembaga yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan KUR sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan KUR.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2017Penyalur adalah lembaga yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017Penyalur adalah lembaga keuangan, badan layanan umum atau koperasi simpan pinjam yang ditunjuk untuk menyalurkan Kredit Program.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Penyalur adalah pihak yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
Ditemukan dalam 95/PMK.05/2018Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2014Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia adalah lembaga yang memberikan fasilitas kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.
Ditemukan dalam 168/PMK.04/2022Lembaga Linkage adalah lembaga perantara yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Penyalur untuk meneruskan pembiayaan kepada Debitur.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017Pihak Ketiga adalah badan usaha yang melakukan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 171/PMK.04/2019Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang selanjutnya disebut LPKP Pelaksana adalah Lembaga Jasa Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2019