Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penyampaian surat permohonan pembetulan secara elektronik yang selanjutnya disebut e-Filing adalah suatu cara penyampaian surat permohonan pembetulan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Penyampaian surat permohonan pembetulan secara elektronik yang selanjutnya disebut e-Filing adalah suatu cara penyampaian surat permohonan pembetulan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2013Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik yang selanjutnya disebut e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Keberatan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Ditemukan dalam 9/PMK.03/2013Penyampaian surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak secara elektronik yang selanjutnya disebut e-Filing adalah suatu cara penyampaian surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dilakukan secara on-line yang real time melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2013Saluran Tertentu adalah saluran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai sarana layanan pengajuan permohonan perpajakan tanpa tatap muka melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Ditemukan dalam 28/PMK.03/2020Bukti Penerimaan Elektronik yang selanjutnya disebut BPE adalah tanda bukti yang memuat informasi meliputi nama, NPWP, tanggal, jam, dan nomor tanda terima elektronik atas penyampaian Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, 2021, No. 659 laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan Contact Center yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian Dokumen Elektronik.
Ditemukan dalam 63/PMK.03/2021Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan dalam hal e-Filing dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), serta nama perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan surat permohonan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Ditemukan dalam 9/PMK.03/2013Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e- Filing dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), serta nama perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan surat permohonan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2013Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), serta nama perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan surat permohonan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2013Bukti Penerimaan Surat, yang selanjutnya disingkat BPS, adalah bukti yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP atas permohonan dari Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, terkait dengan permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap.
Ditemukan dalam 29/PMK.03/2020Pembayaran Langsung (Direct Payment) yang selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditunjuk atas permintaan PA-PP/KPA-PP dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana (withdrawal application) kepada pemberi PLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016