Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KKOB atau Badan Usaha sebagai penyedia barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KKOB atau Badan Usaha sebagai penyedia barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Ditemukan dalam 218/PMK.04/2019Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Kontraktor sebagai penyedia barang impor berdasarkan kontrak untuk melakukan pengadaan barang impor.
Ditemukan dalam 217/PMK.04/2019Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian sebagai penyedia barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Ditemukan dalam 172/PMK.04/2022Penyelenggara PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat.
Ditemukan dalam 271/PMK.06/2015 dan 28/PMK.04/2018Badan Usaha adalah badan usaha yang tidak mengadakan kontrak kerja sama di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang ditunjuk sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
Ditemukan dalam 114/PMK.02/2017Kontraktor KK atau PKP2B yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan mineral atau batubara, baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Ditemukan dalam 116/PMK.04/2019Penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha TBB adalah badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Ditemukan dalam 37/PMK.04/2013Penyelenggara Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
Ditemukan dalam 143/PMK.04/2011 dan 155/PMK.04/2019Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disebut Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2019