Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidang transportasi.
Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidang transportasi.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2012Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014 dan UU 22 TAHUN 2009Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2022Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999Penyedia Jasa adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Jasa.
Ditemukan dalam PERPRES 83 TAHUN 2019Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2022Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019, PP 39 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaImportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
Ditemukan dalam PERPRES 63 TAHUN 2018Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021 dan UU 7 TAHUN 2014Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 1 dokumen lainnya