Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Penyedia Teknologi Industri adalah pihak yang memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang dialihkan.
Penyedia Teknologi Industri adalah pihak yang memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang dialihkan.
Ditemukan dalam PERPRES 118 TAHUN 2020Penerima Teknologi Industri adalah badan usaha atau unit yang ditugaskan untuk menerima dan mengelola hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
Ditemukan dalam PERPRES 118 TAHUN 2020Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2012Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020, 209/PMK.06/2019, dan 1 dokumen lainnyaPihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri adalah penjaminan kepada Perusahaan Industri yang memanfaatkan teknologi hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Pemanfaat Teknologi adalah Perusahaan Industri di dalam negeri yang bertindak sebagai pemanfaat hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020