Penyediaan Sumber Daya Alam adalah pemenuhan Sumber Daya Alam dalam jumlah yang cukup, berdasarkan jenis dan spesifikasi tertentu yang siap diolah, yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan nilai tambah Industri.
Penyediaan Sumber Daya Alam adalah pemenuhan Sumber Daya Alam dalam jumlah yang cukup, berdasarkan jenis dan spesifikasi tertentu yang siap diolah, yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan nilai tambah Industri.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pendayagunaan Sumber Daya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagai bahan baku, bahan penolong, dan sumber energi untuk peningkatan nilai tambah Industri.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2014Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan Energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2014Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2009Cadangan Strategis Minyak Bumi adalah jumlah tertentu Minyak Bumi yang ditetapkan Pemerintah yang harus tersedia setiap saat untuk kebutuhan bahan baku Pengolahan di dalam negeri guna mendukung ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Usaha Budidaya Tanaman adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2010Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014, PERPRES 31 TAHUN 2015, dan 7 dokumen lainnyaKawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011, PERPRES 87 TAHUN 2011, dan 4 dokumen lainnyaProdusen Pelayanan Pemanfaatan Air adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, yang sebagian dimanfaatkan untuk memproduksi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat yang disubsidi, dalam hal ini Perum Jasa Tirta II.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010