Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2014Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2018Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2019Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki Perizinan Berusaha untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2012Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 8 TAHUN 2019Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2019Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2019Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2013Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut dengan PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2015