Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2014Pengguna IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang yang menggunakan IG.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021Pihak Lain adalah pihak selain Instansi Pemerintah, lembaga, dan asosiasi.
Ditemukan dalam 63/PMK.03/2021Pemberi Kerja adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau Penyedia Jasa Transportasi.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2012Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2009Pihak Lain adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, dan organisasi di luar Instansi.
Ditemukan dalam 136/PMK.01/2018 dan 164/PMK.01/2021Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2019Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020Orang adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, atau non badan hukum.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2020Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019