Kamus Hukum

Teks lengkap:

Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Penyelenggara Jaminan adalah penyelenggara jaminan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan/atau penggantian biaya pelayanan kesehatan.


Ditemukan dalam:
  1. 141/PMK.02/2018

  1. Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan (Penyelenggara Jaminan) (100%)

    Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Penyelenggara Jaminan adalah penyelenggara jaminan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan/atau penggantian biaya pelayanan kesehatan.

    Ditemukan dalam 141/PMK.02/2018
  2. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) (88%)

    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, yang selanjutnya disebut Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.

    Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011
  3. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (85%)

    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.

    Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011
  4. Jaminan Kesehatan (85%)

    Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

    Ditemukan dalam 128/PMK.07/2018
  5. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (84%)

    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi kepada Menteri dan Pejabat Tertentu selama melaksanakan tugasnya.

    Ditemukan dalam 115/PMK.02/2009
  6. Tunggakan Kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan (Tunggakan) (84%)

    Tunggakan Kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak penyelenggara program jaminan kesehatan, baik sebelum maupun sesudah terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

    Ditemukan dalam 183/PMK.07/2017
  7. Jaminan Kesehatan (84%)

    Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 2019, No. 1430

    Ditemukan dalam 166/PMK.07/2019
  8. Iuran Jaminan Kesehatan (84%)

    Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.

    Ditemukan dalam 183/PMK.07/2017
  9. Iuran Jaminan Kesehatan (84%)

    Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.

    Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013
  10. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (84%)

    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan paling tinggi selama melaksanakan tugasnya. 4

    Ditemukan dalam 40/PMK.02/2013
Definisi Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan | JDIH Kementerian Keuangan