Penyelenggara Lelang adalah KPKNL, Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang.
Penyelenggara Lelang adalah KPKNL, Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2023Penyelenggara Lelang adalah KPKNL, Balai Lelang, atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang menyelenggarakan Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Penyelenggara Lelang Melalui Internet adalah KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang Melalui Internet.
Ditemukan dalam 90/PMK.06/2016Penyelenggara Lelang adalah KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016Kantor Lelang adalah Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Objek Pemeriksaan adalah Balai Lelang atau kantor perwakilan Balai Lelang yang terperiksa.
Ditemukan dalam 46/PMK.06/2017Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013, 175/PMK.06/2010, dan 5 dokumen lainnyaPejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013, 160/PMK.06/2013, dan 3 dokumen lainnyaPejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016 dan 90/PMK.06/2016Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013, 113/PMK.06/2019, dan 7 dokumen lainnya