Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penyelenggara Pasar Alternatif adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara pasar alternatif.
Penyelenggara Pasar Alternatif adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara pasar alternatif.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021Perantara Pedagang Efek untuk Efek bersifat utang dan sukuk, yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Agen Penjual adalah bank atau perusahaan efek yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran melalui proses pengadaan jasa Agen Penjual untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Penjualan SUN Valas adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SUN Valas di pasar internasional oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ditemukan dalam 154/PMK.06/2020Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas Kontrak Berjangka.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997