Penyelenggara pelabuhan umum adalah unit pelaksana teknis/satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan;
Penyelenggara pelabuhan umum adalah unit pelaksana teknis/satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan;
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 1996Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum;
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 1996Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Penyelenggara Pelabuhan Laut adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayaran.
Ditemukan dalam 109/PMK.04/2020Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api;
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1998Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat BUP adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya di KPBPB.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum;
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 1996Penyelenggara Terminal adalah unit pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2013