Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan.
Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Penyelenggara pelabuhan umum adalah unit pelaksana teknis/satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan;
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 1996Penyelenggara Pelabuhan Laut adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayaran.
Ditemukan dalam 109/PMK.04/2020Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009 dan UU 17 TAHUN 2008Penyelenggara Terminal adalah unit pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2013Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009 dan UU 17 TAHUN 2008Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021