Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Penyelenggara Pos yang Ditunjuk adalah penyelenggara pos yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
Ditemukan dalam 178/PMK.02/2019Penyelenggara Pos yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugasi pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). 2017, No. 1599
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017Kewajiban Pelayanan Umum Pos adalah kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pelaksana kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation /PSO).
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2010Penyelenggara Pos adalah perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan mengenai impor barang kiriman.
Ditemukan dalam 210/PMK.010/2018Penyelenggara Pos adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang layanan pos yang ditetapkan sebagai pelaksana 2016, No. 756 penyelenggaraan bantuan operasional layanan pos universal oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Ditemukan dalam 82/PMK.02/2016Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) yang selanjutnya disebut IMF adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IMF (Articles of Agreement of the International Monetary Fund).
Ditemukan dalam PP 98 TAHUN 2015Kewajiban Pelayanan Umum Pos adalah kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pelaksana kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation /PSO). 4
Ditemukan dalam 98/PMK.02/2009Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Bantuan Operasional Layanan Pos Universal adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos Universal.
Ditemukan dalam 82/PMK.02/2016